SUMATRA BARAT, - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan 388 ekor burung di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan. Ratusan burung itu terdapat hewan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.


Baca Juga Pemerintah Provinsi Dukung Lomba Kicau Burung Perkutut Lokal


Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan ratusan burung merupakan hasil sitaan dari Polresta Solok dari warga Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok.

"Jadi sekarang kita lepasliarkan sekarang bukan hanya burung hewan yang dilindungi, tapi juga burung bukan dilindungi. Karena ini hasil sitaan, harus kita lepasliarkan," katanya, Rabu 24 November 2021.


Ia menjelaskan dari hasil identifikasi, information burung yang dilindungi terdiri dari tiga jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor.

Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Solok Kota, yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi.


Terkait kasus penangkapan itu, kepada pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf an Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Post a Comment